Cara Membuat NPWP Pribadi
KANGIZZA - Bagi yang akan daftar kerja dan mensyaratkan harus menyertakan NPWP, ada baiknya kamu baca artikel ini. Namun sebelum saya menjelaskan tentang cara membuat NPWP pribadi ini kita pahami dulu apa itu NPWP.
Apa itu NPWP?
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak ― merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.NPWP wajib dimiliki oleh semua masyarakat di Indonesia baik itu secara perseorangan maupun kelembagaan. Dengan memiliki NPWP ― maka seseorang akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan umum seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit usaha, dan lain sebagainya. NPWP ini dimaksudkan untuk menjadi sarana kelengkapan acuan administrasi dalam melaksanakan pembayaran wajib pajak.
Bagi warga Indonesia yang memenuhi kriteria wajib pajak ― apabila ia tidak mendaftar diri dan tidak melaksanakan pembayaran wajib pajak sebagaimana ketentuan, maka ia akan terkena sanksi sesuai perundang-undangan pajak yang berlaku. Pasalnya NPWP ini memiliki fungsi sama halnya KTP dalam konteks perpajakan.
Barangkali teman-teman pernah mendengar ungkapan ― yang dianjurkan memiliki NPWP adalah mereka yang memiliki usaha atau yang bekerja dengan penghasilan besar, tentu hal tersebut tidak tepat. Meskipun kita belum memiliki usaha atau belum bekerja, dengan memiliki NPWP justru kita akan semakin mudah untuk melengkapi persyaratan calon kantor atau tempat kerja kita yang menjadikan NPWP sebagai salah satu kelengkapan administrasinya.
Jenis NPWP ada 2 macam, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
- NPWP pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Berikut ini adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk membuat NPWP pribadi :
- Niat
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Materai 6 ribu 1 lembar
- Datang ke kantor pajak
- Ambil nomor antrian dan formulir
- Isi formulir
- Isi surat pernyataan pengajuan NPWP yang disertai materai
- Tunggu sampai nomor urut kamu dipanggil
Yang terakhir, pastikan kamu datang ke kantor pajak pada hari dan jam kerja. Yaitu setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan jam istirahatnya untuk hari Senin-Kamis Pukul 12.15 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 11.30 - 13.30 WIB
Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Seperti kita ketahui bersama ― warga dunia termasuk Indonesia sedang berjibaku untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Wabah yang melanda sekarang ini menjadikan pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Covid sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran virus yang memiliki nama lain Corona tersebut. Dampak dari penerapan UU Covid mengharuskan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sampai kemudian menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan protokoler kesehatan ini juga mempengaruhi tempat-tempat pelayanan publik. Yang paling terasa adalah pembatasan jumlah masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan di satu tempat selama masa pandemi. Kantor-kantor pelayanan pun harus menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan, termasuk juga kantor perpajakan.
Pun demikian, masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pelayanan publik, yakni dengan cara online. Sebagaimana halnya mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, kantor pajak juga menyediakan pelayanan secara online. Lantas bagaimana cara daftar NPWP Pribadi secara online, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Silahkan berkunjung ke situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau Anda bisa langsung mengakses link pendaftaran dengan meng-klik ereg.pajak.go.id/login. Di halaman ini pilih menu sistem e-Registration.
- Buatlah akun terlebih dulu dengan klik "daftar". Pastikan bahwa Anda mengisi kolom-kolom yang tersedia dengan benar, seperti nama, alamat, email, password dan lain sebagainya.
- Aktivasi akun pendaftaran yang baru saja Anda buat melalui pesan masuk lewat inbox Gmail, ikuti petunjuk di dalamnya untuk melakukan aktivasi.
- Setelah aktivasi berhasil ― langkah selanjutnya adalah login ke sistem e-Registration dengan cara memasukkan email dan password akun yang sudah Anda buat sebelumnya. Untuk login ke laman registrasi ini bisa juga dilakukan dengan cara mengklik link di dalam aktivasi yang masuk di inbox Gmail.
- Setelah memasuki laman, isi formulir pendaftaran online secara lengkap dan detail. Ikuti semua tahapan-tahapan yang ada di dalamnya secara mendetail agar semua informasi yang dibutuhkan benar dan tidak ada yang terlewat. Klik tombol "Daftar" untuk mengirim formulir elektronik yang baru saja Anda isi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
- Cetak dokumen sebagaimana yang tampil di layar PC Anda. Ada dua dokumen yang harus diprint yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Kemudian tanda tangani dua dokumen tersebut dan jadikan satu dengan kelengkapan berkas persyaratan lainnya ― dan kirim ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir elektronik terkirim.
- Apabila tidak ingin terlalu repot 'wira-wiri' ke kantor pajak, Anda pun masih bisa menggunakan cara lain untuk mengirim berkas fisik pendaftaran NPWP, yakni dengan cara mengunggah berkas dalam bentuk softfile melalui laman e-Registration.
- Terakhir cek status pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP ke rumah. Pengecekan status ini bisa Anda lakukan dengan membuka email yang masuk atau dengan melihat history pendaftaran di e-Registration. Apabila dalam pengecekan status pendaftaran ditolak, anda tidak perlu panik ― anda tinggal memperbaikinya saja, setelah semua perbaikan selesai, kartu NPWP Anda akan mendarat sesuai alamat rumah yang tercantum di form pendaftaran melalui Pos setempat.