Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru Semua Operator
KANGIZZA - Kemajuan teknologi di era zaman now telah menjadikan handphone atau gadget dan semacamnya tergolong ke dalam kebutuhan primer. Namun handphone tidak akan bisa digunakan untuk komunikasi apabila tidak ada simcard yang terpasang, Baru-baru ini ada broadcast dari operator seluler yang menginformasikan kepada setiap pengguna agar mendaftarkan ulang kartu perdana. Setiap operator tentu memiliki format registrasi yang berbeda, oleh karenanya kali ini saya akan berbagi kepada pembaca tentang cara registrasi kartu SIM terbaru semua operator.
Alasan Pemerintah Mewajibkan Registrasi Kartu SIM
Sebelum saya ulas cara registrasinya, perlu kita ketahui alasan mengapa ada pemberlakuan registrasi ulang kartu SIM ini. Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa alasan yang menjadikan Pemerintah mewajibkan Registrasi kartu SIM wajib bagi pengguna, diantaranya:
- Mencegah terorisme
- Menanggulangi HOAX
- Meningkatkan perekonomian
- Mengamankan transaksi non-tunai,
- Mencegah kejahatan.
Sanksi Operator dan Pengguna yang tidak Registrasi
Bagi operator nakal dan pengguna yang tidak kooperatif dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan data tunggal menggunakan NIK ataupun nomor KK, maka dipastikan ada sanksi yang menanti. Merujuk pada pasal 22 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017, sanksi bagi operator yaitu berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin operator, sedangkan sanksi bagi pengguna baru — tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan bagi pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Aturan pemakaian kartu yang perlu kita pahami juga adalah hanya diperbolehkan mendaftarkan tiga nomor ponsel untuk setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, seandainya kita mau menggunakan nomor ponsel baru, maka nomor yang lama harus di-unreg terlebih dahulu, kemudian meregistrasi kartu SIM baru yang akan dipakai.
Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru Semua Operator
Teknis registrasi SIM semua operator yakni dengan mengirim SMS ke nomor 4444, tetapi untuk format SMS-nya ada perbedaan untuk pengguna baru dan pengguna lama masing-masing operator. Agar tidak tidak bingung simak selengkapnya di bawah ini:
Pengguna Baru
- Tri, Smartfren, Indosat = NIK # Nomor KK #
- Telkomsel = Reg (spasi) NIK # Nomor KK
- XL Axiata = Daftar # NIK # Nomor KK
Pengguna Lama
- Tri, Smartfren, Indosat = ULANG # NIK # Nomor KK #
- Telkomsel = ULANG (spasi) NIK # Nomor KK #
- XL Axiata = ULANG # NIK # Nomor KK
Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru [Update 2021]
Diatas merupakan metode registrasi kartu SIM saat pemerintah menerapkan registrasi ulang baik untuk pengguna lama atau baru. Berikut ini adalah cara registrasi kartu SIM terbaru di tahun 2021:
Registrasi Perdana
- Telkomsel = *444*NIK*No.KK#
- Indosat = NIK # No.KK # kirim ke 4444
- XL/Axis = Daftar # NIK # No.KK # kirim ke 4444
- Three = NIK # No.KK # kirim ke 4444
- Smartfren = Daftar # NIK # No.KK # kirim ke 4444
Unreg / Hapus Data Registrasi
- Telkomsel = Unreg kirim ke 4444
- Indosat = Unpair # NO. HP # kirim ke 4444
- XL/Axis = Unreg # No. HP # kirim ke 4444
- Three = Unreg # NIK # kirim ke 4444
- Smartfren = Unreg # NIK # kirim ke 4444
Cek Nomor HP
- Telkomsel = *808#
- Indosat = *123*30#
- XL/Axis = *123*817#
- Three = *111*1#