Dilema Penerima Bantuan Sembako 2022 Memilih Tempat Belanja
Salah satu bantuan yang gencar digelontorkan oleh pemerintah untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat adalah bantuan sembako, atau yang familier dikenal dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan jenis ini pun tercatat, seingat saya, sudah beberapa kali berganti nama. Mulai dari BPNT, berubah menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan sekarang ntah masih BSP atau kembali lagi menjadi BPNT. Perubahan itu tidak menjadi persoalan, pasalnya masyarakat lebih familier mengistilahkannya sebagai bantuan sembako.
BPNT merupakan program bantuan sembako yang diberikan kepada masyarakat penerima yang kemudian disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa uang tunai senilai Rp. 200.000 per bulan untuk dibelanjakan kebutuhan pangan.
Pada tahun 2022, program sembako ini mengalami beberapa perubahan kebijakan, paling kentara adalah soal mekanisme penyalurannya. Tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bekerjasama dengan Bank BNI sebagai pihak penyalur bantuan, sedangkan untuk tahun ini peran tersebut digantikan oleh PT. Pos Indonesia.
Perubahan jalur perantara pemberian bantuan negara tersebut mengharuskan adanya penyesuaian teknis dan re-sosialisasi dan re-edukasi pelaksanaan penyaluran BPNT di tataran akar rumput. Pasalnya, disamping adanya perubahan tata cara penyaluran bantuan, terdapat aturan-aturan terbaru soal program bantuan pangan yang harus diketahui oleh masyarakat secara luas.
Aturan Terbaru Program Sembako Tahun 2022
Dalam rangka agar bantuan sembako segera tuntas diterima masyarakat serta pemanfaatan bantuan program sembako dapat dimaksimalkan sebaik mungkin, Kementerian Sosial melakukan percepatan penyaluran berdasarkan :
- Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022
- Keputusn Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK.01/2/2022
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan penyaluran bantuan berjalan sebagaimana mestinya dan penerima dan dapat merasakan dampak positif dengan adanya bantuan sembako tersebut.
1. PT. Pos Indonesia Sebagai Penyalur
Sebagaimana saya singgung di awal, bahwa di tahun ini terdapat perbedaan soal mekanisme penyaluran bantuan sembako. Jika penyaluran bantuan di tahun-tahun sebelumnya, kewenangan berada di Bank Negara Indonesia (BNI), maka di tahun 2022 PT. Pos Indonesia ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjadi pihak penyalur bantuan.
Sebelumnya, masyarakat diberikan bantuan nominal yang masuk ke dalam rekening dan hanya sebatas melihat angka di dalam struk EDC (alat gesek agen BNI), melalui petugas pos di masing-masing daerah – sekarang penerima bisa menerima uang tunai secara langsung.
2. Bebas Belanja Dimana Saja
Keputusan Kemsos sendiri dengan tegas sekaligus terang benderang menyebutkan bahwa keluarga penerima manfaat sembako bebas membelanjakan uang tunai yang di terima di toko manapun.
Artinya, penerima bantuan tidak ada keharusan untuk membeli sembako di toko tertentu. Penerima BPNT boleh membelanjakan kebutuhan sembako di warung manapun yang ada di wilayahnya masing-masing.
Bisa dipertegas lagi, KPM boleh menggunakan uang tunai yang diterima untuk belanja di toko manapun, di agen boleh, di luar agen pun juga diperbolehkan.
3. Tidak Ada Pemaksaan
Bantuan sebesar 200 ribu rupiah merupakan hak penuh penerima. Mereka bebas menentukan tempat belanja, bebas memilih belanjaan sembako yang mereka butuhkan.
Sebagaimana tertuang dalam flyer bersumber fanspage facebook Kementerian Sosial “tidak boleh memaksa KPM membelanjakan di salah satu tempat tertentu dan tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yang akan dibeli KPM.”
Segala macam bentuk penggiringan, memanipulasi informasi apalagi sampai melakukan intimidasi kepada KPM merupakan tindakan pelanggaran atas aturan tersebut.
Polemik Bantuan Sembako di Tengah Masyarakat
Begitu bantuan sembako di periode awal tahun 2022 diturunkan oleh pemerintah, sempat menuai banyak polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, masyarakat melihat pelaksanaan penyaluran tidak sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Kemsos.
Polemik mengenai bantuan sembako ini bahkan sempat viral di Trenggalek. Bermula dari postingan Mas Bayu, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, mengunggah video dan postingan di group Facebook Info Seputar Trenggalek (IST), mengenai pelaksanaan pencairan bantuan sembako.
Lantas postingan tersebut mendapatkan ribuan komentar yang masuk dari masyarakat Trenggalek, sebagian besar dari netizen ini mengungkapkan bahwa banyak terjadi pelanggaran dalam mekanisme penyaluran bantuan sembako di daerah mereka masing-masing, mulai dari pemaksaan untuk belanja di toko tertentu, pemaksaan menerima sembako yang sudah tidak layak konsumsi, sampai intimidasi dikeluarkan jika tidak menurut.
Lantas polemik tersebut oleh Pemerintah Daerah Trenggalek bersama pihak-pihak terkait disikapi dengan mempertegas dan memperjelas aturan dari Kemsos RI berupa beberapa point sebagaimana berikut :
- KPM bebas menentukan toko manapun untuk belanja sembako, boleh di agen, boleh di luar agen
- Pembelanjaan sembako dibuktikan dengan nota belanja
- Tidak ada keharusan menghabiskan bantuan dalam satu kali belanja, yang terpenting habis sesuai periode program bantuan sembako
- KPM wajib membelanjakan bantuan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan, seperti beras, sayur, buah, ikan, daging dan bumbon (pemenuhan gizi).
Begitulah kiranya penterjemahan dari aturan-aturan terbaru dalam mekanisme pelaksanaan pencairan bantuan sembako di tahun 2022. Sayangnya di lapangan masih ditemukan banyak sekali pelanggaran.
Justru seringkali terjadi disinformasi atau barangkali kesengajaan memanipulasi informasi mengenai aturan-aturan di atas yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan menjadi objek yang dirugikan. Jika dibiarkan, tentu hal ini bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Aturan Sebagai Pedoman
Saya ingin mengajak pembaca melihat polemik ini dengan tetap mengedepankan khusnudzon kepada semua pihak yang terlibat.
Segala macam bentuk bantuan yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat salah satu motifnya adalah berputarnya roda perekonomian, begitu juga dengan program sembako ini.
Penerima bantuan sembako yang diberikan kebebasan untuk memilih tempat belanja dapat berbagi keberkahan dengan tetangga atau lingkungan yang kebetulan memiliki usaha toko kelontong atau penjual kebutuhan pokok.
Misalnya, yang jual beras, berasnya jadi laku. Yang jual sayur, sayurnya jadi laku. Yang jual buah, buahnya jadi laku. Termasuk penjual-penjual kebutuhan sembako yang lainnya pun turut serta merasakan dampak dari adanya bantuan pemerintah tersebut. Ini baru yang dinamakan roda perekonomian masyarakat bisa berputar.
Tapi di satu sisi, kita juga tidak menafikkan pola fikir dan tingkah laku sebagian masyarakat yang nyuwun sewu ... terkesan aji mumpung dengan adanya bantuan tersebut. Mereka sudah diberikan hak berupa uang tunai untuk belanja sembako, tetapi barang belanjaannya lain cerita.
Bantuan uang tunai yang sudah diterima bisa jadi larinya untuk melunasi hutang, bayar listrik, beli pakaian atau malah-malah untuk perawatan kulit. Terkadang di lubuk hati yang terdalam saya mbatin ... “emang bener kelakuan emak-emak ini.” Dan spesies-spesies semacam ini memang layak untuk ditertibkan.
Tapi kita pun harus jeli dalam melihat polemik program sosial semacam ini, tidak bisa kita menggeneralisir dari fenomena-fenomena yang muncul secara sporadis. Perlu adanya pengamatan yang lebih komprehensif untuk menemukan akar masalahnya dimana. Semua pihak berpotensi melakukan kesalahan baik itu disengaja atau tidak.
Maka disini, aturan mengenai mekanisme penyaluran bantuan perlu dijadikan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat. Supaya apa? Tujuan dari program ini bisa terwujud, yakni pemenuhan gizi masyarakat terpenuhi, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Jika dari pembaca masih ada yang tidak sepakat dengan apa yang saya utarakan diatas ... maka saya tak mesem saja :-)
Begitulah kura-kura.