Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Kriteria Masyarakat yang Dilarang Keras Mendapatkan Bantuan PKH, Simak Penjelasan Lengkapnya

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam menekan dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan PKH, pasalnya ada kriteria-kriteria yang harus terpenuhi apabila seseorang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi mengenai 8 kriteria masyarakat yang dilarang keras mendapatkan bantuan PKH.

8 kriteria masyarakat yang dilarang keras mendapatkan bantuan PKH

Orientasi PKH

Secara teknis, bantuan PKH berbeda dengan bantuan lainnya, dimana terdapat ketentuan-ketentuan yang menjadi prasyarat agar seseorang layak diberikan bantuan berupa uang tunai dengan nominal tertentu.

Apabila dalam bantuan jenis lainnya seseorang diberikan bantuan begitu saja, maka lain hal dengan PKH, KPM − istilah penerima PKH, wajib mengikuti kegiatan pendampingan diantaranya hadir dalam setiap pertemuan kelompok bersama pendamping sosial.

Di dalam pertemuan tersebut, KPM menerima materi edukasi seputar pentingnya gizi, layanan kesehatan, pengasuhan anak dan lain sebagainya.

Adapun target dari adanya program PKH tidak untuk menjadikan masyarakat ketergantungan terhadap adanya bantuan, melainkan proses pembentukan kesadaran moral dan mentalitas masyarakat untuk lebih mandiri.

Sehingga, masyarakat di luar penerima PKH patut berbangga, tanpa menerima bantuan negara tetapi tetap survive. Sedangkan bagi KPM PKH aktif hari ini, tentu hal ini menjadi otokritik kapan akan membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan PKH, atau istilahnya graduasi mandiri.

Kembali ke soal masyarakat yang dilarang menerima PKH, aturan ini perlu diketahui bersama sebagai upaya untuk memastikan sasaran bantuan PKH tepat sasaran.

8 Kriteria Masyarakat Dilarang Menerima Bantuan PKH

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dijelaskan beberapa orang tidak diperbolehkan mendapat bantuan PKH, diantaranya :

  1. Masyarakat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Masyarakat yang berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
  3. Masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
  4. Masyarakat yang berstatus sebagai pendamping sosial
  5. Masyarakat yang berstatus sebagai guru tersertifikasi
  6. Masyarakat yang memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapat dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
  7. Masyarakat yang terdaftar dalam data Direktoral Jenderal Administrasi Hukum UMUM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/atau
  8. Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Demikian informasi mengenai 8 kriteria masyarakat yang dilarang keras mendapatkan bantuan PKH, semoga kita senantiasa menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi sehingga terwujud Negara Kesejahteraan Republik Indonesia.