Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Apa itu PSKS?
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Permensos No. 08 Tahun 2012).
Singkatnya, PSKS ini merupakan pelaku yang melaksanakan tugas-tugas dalam konteks kesejahteraan sosial sesuai dengan tupoksi sosial masing-masing.
Siapa saja yang termasuk di dalam PSKS?
Macam-Macam Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
1. Pekerja Sosial Profesional
Adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
3. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5. Karang Taruna
Adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
7. Keluarga Pioner
Adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
8. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial
Adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya,.
10. Penyuluh Sosial
Penyuluh sosial terdiri dari 2 macam; penyuluh sosial fungsional dan penyuluh sosial masyarakat.
Penyuluh sosial fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Adalah tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kecamatan.
12. Dunia Usaha
Adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta BUMN, BUMD, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial terdiri dari 10 unsur, diantaranya :
- Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Karang Taruna
- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
- Keluarga Pioner
- Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM)
- Wanita pemimpin kesejahteraan sosial
- Penyuluh Sosial
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Dunia Usaha